PLTA yang Berkelanjutan & Bertanggung Jawab

Image

Praktik-praktik Terbaik dalam Pengembangan PLTA

Pengembangan PLTA Mentarang Induk mematuhi hukum Indonesia dan mengikuti standar-standar internasional serta praktik terbaik.

Peraturan Indonesia

Kami bekerja sama dengan Komisi Keamanan Bendungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan kami mematuhi peraturan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 27.

Hydropower Sustainability Standards (HSS)

Pengembangan PLTA Mentarang Induk dipandu oleh Hydropower Sustainability Standard (HSS) dari International Hydropower Association untuk memastikan proyek dikembangkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan lingkungan di sekitarnya.

International Commission on Large Dams (ICOLD)

Kami berpedoman pada standar dan panduan ICOLD untuk memastikan bendungan kami dibangun dan dioperasikan dengan aman, efisien dan ekonomis serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

International Hydropower Association (IHA)

Kami merupakan anggota resmi International Hydropower Association (IHA), sebuah organisasi nirlaba yang mendorong pengembangan berkelanjutan energi hidro bersama para pengembang terkemuka di dunia.

Pengelolaan Sosial dan Lingkungan

KHN mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan ke dalam setiap tahap siklus hidup proyeknya. Melalui berbagai kajian komprehensif, KHN berupaya memahami kondisi lokal, mengantisipasi potensi risiko, serta mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Dalam mengelola potensi risiko dan dampak, KHN menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama, dan menerapkan langkah-langkah mitigasi apabila pencegahan tidak memungkinkan. Upaya ini didukung oleh pendekatan administratif, teknis, dan kelembagaan yang terkoordinasi.

Dalam penerapannya, KHN melaksanakan berbagai kajian lingkungan dan sosial yang menjadi dasar penyusunan strategi pengelolaan yang sesuai. Kajian-kajian utama tersebut meliputi:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) (2022)

  • Keanekaragaman Hayati (2021–2024)

  • Pengelolaan Aliran Hilir dan Kualitas Air (2021 & 2024)

  • Pengelolaan Biomassa dan H₂S (2026)

  • Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP) untuk Area Waduk (Tahap 1: 2021, Tahap 2: 2024)

  • Rencana Pengadaan Tanah dan Pemulihan Kehidupan (LALRP) untuk Sistem Jaringan Transmisi (2024)

  • Rencana Pengembangan Masyarakat dan Masyarakat Adat (IPCDP) (2022–2024)