BerandaMedia & InformasiReleaseSistem Jaringan Transmisi KHN Bakal Lintasi 3 Kabupaten

ReleaseJuli 30, 2023

Sistem Jaringan Transmisi KHN Bakal Lintasi 3 Kabupaten

Hero Image

PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) menyelenggarakan Konsultasi Publik studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Gedung Aula Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Tanjung Selor, yang bertujuan untuk mendapatkan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) sebagai masukan perumusan pengelolaan dampak lingkungan atas rencana pembangunan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dari PLTA Mentarang Induk 1.375 MW di Kabupaten Malinau ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. 

Acara dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti dari pihak otoritas yakni sejumlah pejabat dan perwakilan pemerintah daerah provinsi Kalimantan Utara, kabupaten Malinau, Tana Tidung dan Bulungan, serta seluruh perwakilan masyarakat/lembaga adat, tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa yang lokasinya dilalui oleh jalur transmisi ini. 

"Konstruksi Sistem Jaringan Transmisi listrik ini sangat kompleks karena panjangnya ± 230 km dan akan melintasi 3 wilayah administratif di Kaltara yakni Kabupaten Malinau, Tana Tidung dan Bulungan. Di dalamnya mencakup 59 desa di 11 kecamatan. Akan ada total 517 menara yang akan disiapkan untuk memasok listrik dari PLTA Mentarang Induk ke Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang sedang dikembangkan di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Proyek jaringan transmisi rencananya akan dimulai pada 2026 dan diperkirakan akan selesai dan mulai beroperasi pada 2029,” jelas Andhi Marjono selaku Direktur KHN. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan menara SUTET 500 kV dan GITET ini membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha. Terkait dengan penyusunan AMDAL tersebut, PT KHN berkomitmen melibatkan berbagai elemen masyarakat terdampak untuk mendapatkan berbagai masukan berharga melalui pertemuan ini. 

KHN berharap dapat menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah, para pemuka masyarakat/ adat, dan masyarakat setempat dalam penyusunan AMDAL dan persetujuan lingkungan ini. KHN akan memastikan bahwa kegiatan pembangunan akan mematuhi regulasi yang berlaku dan melakukan mitigasi dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta aktivitas ekonomi warga terdampak. 

Tampak hadir pula Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, serta Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali A.Md., serta Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si. Dalam acara tersebut, PT KHN menunjuk konsultan Hatch-Alas untuk memaparkan rencana kegiatan dan persiapan-persiapan yang dilakukan untuk kajian AMDAL diikuti oleh sesi tanya jawab. 

Berita Terkini

Placeholder

Release

Penyaluran Bantuan Alat Kesehatan untuk Mendukung Layanan Puskesmas di Sekitar Wilayah Proyek PLTA Mentarang Induk

Desember 18, 2024

Placeholder

Release

KHN Bersama PEMDA Selenggarakan Pelatihan Pengembangan Usaha dan Keuangan untuk BUMDes di Sekitar Wilayah PLTA Mentarang Induk

November 11, 2024

Placeholder

Event, Release

Pelatihan FPIC, Upaya Menjunjung Tinggi Hak-Hak Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat

Maret 8, 2024