PT Kayan Hydropower Nusantara (PT KHN) berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Mentarang Induk di Sungai Mentarang yang berlokasi di sekitar 35 km bagian hulu Kota Malinau
di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Maksud dari pembangunan PLTA ini didorong oleh
kebutuhan untuk menyediakan energi yang terjangkau, andal dan berkelanjutan dari Mentarang Induk
menuju Proyek Strategis Nasional (Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018) – Kawasan Industri Tanah Kuning,
Kabupaten Bulungan. Selain perannya dalam memicu industrialisasi tenaga air, energi dari Mentarang Induk
berpotensi untuk menyediakan pasokan energi bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitarnya dan
meningkatkan ketahanan pasokan listrik untuk ibukota baru di Kalimantan Timur.
PLTA Mentarang Induk berencana memiliki kapasitas sebesar 1.375 MW yang berpotensi menghasilkan energi listrik 9 Terawatt per jam (“TWh”). Jenis bendungan yang diusulkan adalah tipe tanah urug berlapis beton atau Concrete Faced Rockfill Dam (CFRD) yang dirancang dengan ketinggian puncak bendungan ± 220 m dan panjang ± 750 m.
Lokasi bendungan telah dipilih berdasarkan kondisi topografi dan geografis, dengan ketersediaan akses yang baik
dan wilayah cakupan area sungai yang maksimal dari Sungai Mentarang beserta anak sungainya, Sungai Tubu.
Studi Kelayakan Lengkap (FFS) PLTA Mentarang Induk telah selesai pada bulan Desember 2018 dan terdiri dari
hidrologi, geologi, desain awal dan optimisasi skema, studi kelistrikan, penilaian dampak lingkungan dan sosial awal, analisis risiko, pengiriman daya dan penilaian transmisi. Jalan akses baru sekitar 11 km ke lokasi bendungan akan dibangun sebelum dimulainya pembangunan bendungan utama. Jadwal pembangunan bendungan akan memakan waktu sekitar 4-5 tahun secara bertahap, dan diikuti tahap penggenangan air (reservoir) yang akan membuat area penyimpanan air sekitar 22.800 hektar pada Tingkat Pasokan Penuh (FSL) = 230 masl.
Setelah FFS, rencana kegiatan akan melakukan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai
persyaratan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.38/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Kajian AMDAL akan menilai dampak lingkungan dan sosial dari mulai tahap pra-konstruksi, konstruksi bendungan dan fasilitas pendukungnya (seperti akses jalan baru dan penggalian kuari), penggenangan reservoir, di dalam lokasi rencana kegiatan dan batas studi yang telah ditentukan. Dampak rencana kegiatan akan dievaluasi berdasarkan tipe, besaran, frekuensi, dan berbalik atau tidak berbaliknya dampak terhadap manusia (seperti sosio-ekonomi, warisan budaya, kesehatan masyarakat), biologi (keanekaragaman hayati, biota akuatik serta flora dan fauna darat), serta komponen fisika-kimia (seperti kualitas air, udara dan kebisingan). Berdasarkan evaluasi dampak tersebut, pengelolaan dan pemantauan akan disusun sesuai dengan peraturan Indonesia dan panduan standar internasional.
Sesuai dengan Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik, PT KHN akan melibatkan masyarakat sesuai rencana lokasi kegiatan yang telah
ditetapkan untuk penyusunan dokumen AMDAL. Keterlibatan ini dapat berupa penyampaian saran, pendapat dan tanggapan, serta konsultasi publik terkait rencana kegiatan tersebut. Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan dan akan digunakan sebagai bahan kajian dan telaahan dalam penulisan dokumen AMDAL, yang dapat disampaikan kepada:
Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Kalimantan Utara
Gedung Gadis Lt.2
Jl. Rambutan, Tanjung Selor
Telp: 0552 2028264
Email: gakkumdlh@gmail.com
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau
Jl. Raja Pandita Rt. 10,
Tanjung Belimbing,
Desa Malinau Hulu, Malinau Kota
Kode Pos 77554
Email: dlingkunganhidupmalinau@gmail.com
PT Kayan Hydropower Nusantara
Hotel Tarakan Plaza
Jl. Yos Sudarso RT.11 No. 77
Tarakan, Kalimantan Utara
Telp: 0551 21877
Fax: 0551 51612
Situs web: www.ptkhn.com
Email: inquiry@ptkhn.com